Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Tangani 1.032 Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Pelanggaran Kode Etik Sebanyak 205 Kasus

Gedung Bawaslu RI

Gedung Bawaslu Republik Indonesia. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) merilis hasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 per 8 Januari 2024.

Berdasarkan data yang dirilis hingga 8 Januari 2024, Bawaslu RI telah menangani pelanggaran Pemilu sebanyak 1.032 kasus yang terdiri dari 329 temuan dan 703 laporan.

Dari jumlah kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 585 kasus telah diregistrasi dengan rincian 297 laporan dan 288 temuan.

Hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu RI menyebutkan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjadi pelanggaran tersbesar yakni 205 kasus disusul pelanggaran hukum lain sebanyak 57 kasus, pelanggaran administrasi 50 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus.

Catatan Trend Pelanggaran

Bawaslu juga membuat catatan adanya trend pelanggaran administrasi Pemilu, yakni:

(1) KPU melakukan rekrutmen penyelenggara tidak sesuai dengan prosedur sebanyak 6 kasus.
(2) KPU Provinsi melakukan penerimaan penyerahan dukungan pemilih DPD tidak sesuai ketentuan sebanyak 6 kasus.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pergantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme sebanyak 6 kasus.
(4) KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik tidak sesuai ketentuan sebanyak 5 kasus.
(5) KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan teknis tidak sesuai ketentuan sebanyak 4 kasus.

Bawaslu juga merilis catatan trend pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yakni:

(1) Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebanyak 63 kasus.
(2) Panwascam tidak profesional dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebanyak 24 kasus.

(3) KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS sebanyak 18 kasus.
(4) KPU Kabupaten/Kota tidak profesional dalam seleksi PPK sebanyak 15 kasus.
(5) PPS tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada Peserta Pemilu sebanyak 13 kasus.

Selain trend pelanggaran administrasi dan trend pelanggaran kode etik, Bawaslu juga merilis catatan trend pelanggaran hukum lain, yakni:

(1) ASN memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada Peserta Pemilu sebanyak 19 kasus.
(2) ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu Peserta Pemilu sebanyak 6 kasus.
(3) ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu Partai Politik sebanyak 5 kasus.

(4) Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri sebanyak 4 kasus.
(5) ASN menggunakan atribut Peserta Pemilu sebanyak 3 kasus.

Bawaslu RI juga mencatat adanya 10 pelanggaran pidana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdiri dari pasal-pasal berikut: Pasal 520 sebanyak 7 kasus, Pasal 521 sebanyak 1 kasus, Pasal 493 sebanyak 1 kasus, dan Pasal 492 sebanyak 1 kasus.

 

Penulis dan Foto : Bawaslu RI 

Tag
Bawaslu, pelanggaran, Pemilu 2024, kode etik, administrasi, pidana, hukum lain, ASN