Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Minta Kualitas Kehumasan Terus didorong

Rapat Kordinasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan

Rapat Kordinasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/1) di Bawaslu Provinsi Riau.

Pekanbaru -Pimpinan Bawaslu Riau yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Amiruddin Sijaya, meminta agar kualitas kehumasan Bawaslu kabupaten/kota se Riau terus ditingkatkan. Hal ini perlu, agar Humas menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi, program kerja serta hasil-hasil pengawasan yang selama ini telah dilakukan.

"Kualitas kehumasan perlu didorong, seperti terus menerus memberitakan berbagai program dan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan di setiap Bawaslu kabupaten/kota," imbau Amiruddin Sijaya dalam kegiatan Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/1) di Bawaslu Provinsi Riau.

Dalam kegiatan Rakor yang dihadiri para Ketua, Kordiv P2H dan Staf Bawaslu kabupaten/kota, selain mampu meningkatkan kualitas kehumasan, Humas di setiap Bawaslu kabupaten/kota juga mesti menjadi bagian dari pengawas pemilu yang dapat merespon berbagai temuan, asumsi publik dan menjawab tantangan lembaga. Untuk itu, langkah-langkah positif perlu dilakukan bagi memastikan kinerja kehumasan betul-betul mampu dijalankan dengan baik dan maksimal.

Di bagian lain, selain peran kehumasan serta tim siber Bawaslu kabupaten/kota dalam pengawasan terhadap pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye dalam Pemilu 2024 secara maksimal hendaknya dapat dijalankan, pihaknya juga berharap agar kehumasan mampu memfasilitasi seluruh aktivitas pimpinan maupun kesekretariatan. Diantaranya dengan memberikan dukungan pendokumentasian dan pemberitaan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kepengawasan.

Berkaitan dengan Rakor yang dilaksanakan, bahwa terhadap konten-konten internet akan menjadi fokus pengawasan tim siber Bawaslu kabupaten/kota yang telah dibentuk. Sementara Gugus Tugas yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, KPI dan KPU (di tingkat provinsi) akan mengawasi terhadap berbagai konten penyiaran iklan kampanye melalui televisi dan radio.

Bawaslu Provinsi Riau aktif menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang untuk memberikan wawasan dan analisis yang seimbang
Adapun  narasumber Warsito, S.I.Kom.I.M.Kom, merupakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau.
Narasumber menjelaskan tentang KPID, atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur penyiaran di tingkat daerah. Wewenang ini mencakup pemantauan program siaran, pemberian izin siaran, dan penegakan standar penyiaran. Kewajiban KPID melibatkan perlindungan kepentingan masyarakat dalam konteks penyiaran, memastikan keberagaman konten, serta menjaga etika dan moralitas dalam penyiaran daerah.
Kesimpulan beliau menyampaikan KPID Penyiaran bertugas terkait mengawasi kampanye politik untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan etika penyiaran. Mereka memantau konten siaran, memastikan kesetaraan akses bagi semua kandidat, dan menegakkan larangan propaganda yang merugikan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses kampanye yang adil dan transparan dalam pemilu 2024.

Penulis dan Foto : Faizul Ika

Redaktur : Humas Bawaslu Rohul 

Tag
Pengawasan pemberitaan, Iklan Kampanye pemilu 2024