Bawaslu Rohul Awasi Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I
|
Pasir Pengaraian – Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu (28/6/2026). Kegiatan pengawasan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Rokan Hulu dan dilakukan oleh jajaran Bawaslu Rokan Hulu sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan fokus pada proses submit dan generate hasil perubahan data partai politik dalam aplikasi Sipol KPU. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan verifikasi administrasi berjalan secara transparan, akuntabel, serta mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang.
Pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I Tahun 2026 ini mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Proses pengajuan atau submit data oleh partai politik telah ditutup pada tanggal 28 Juni 2026, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang telah diunggah melalui aplikasi Sipol.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu Rokan Hulu mencermati sejumlah aspek penting yang menjadi objek verifikasi, di antaranya kesesuaian Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai politik tingkat pusat dengan kepengurusan tingkat Kabupaten Rokan Hulu, kesesuaian data pengurus yang diunggah ke dalam Sipol dengan dokumen kepengurusan yang sah, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan, serta kelengkapan data domisili dan rekening partai politik.
Adapun data yang dimutakhirkan oleh partai politik melalui aplikasi Sipol meliputi kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan dalam susunan kepengurusan, data keanggotaan partai politik guna menghindari data ganda maupun pencatutan identitas, serta status kepemilikan dan domisili kantor tetap partai politik. Pemutakhiran data secara berkala ini menjadi langkah strategis dalam menjaga validitas dan akurasi data partai politik yang tersimpan dalam sistem informasi KPU.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 10 partai politik di Kabupaten Rokan Hulu yang melakukan pembaruan data pada Semester I Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, beberapa partai melakukan perubahan kepengurusan, sementara lainnya melakukan pembaruan data keanggotaan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian partai politik telah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh status sesuai, namun masih terdapat beberapa partai yang dinyatakan belum sesuai karena adanya ketidaksesuaian antara data yang diunggah dengan dokumen pendukung yang dimiliki.
Partai politik yang memperoleh status sesuai antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Masyumi, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Sementara itu, beberapa partai politik masih berstatus belum sesuai, di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat yang mengalami perubahan ketua kepengurusan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) karena dokumen sewa kantor yang telah kedaluwarsa, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akibat adanya perubahan kepengurusan di tingkat kecamatan yang belum sesuai dengan dokumen yang diunggah.
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menilai bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan memiliki peran penting dalam memitigasi risiko sengketa dan permasalahan administrasi pada tahapan pendaftaran peserta pemilu di masa mendatang. Selain itu, pemutakhiran data juga menjadi instrumen untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas data partai politik serta melindungi masyarakat dari potensi pencatutan identitas sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dari seluruh rangkaian pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Meskipun demikian, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan terhadap ketidaksesuaian data yang ditemukan agar seluruh partai politik dapat memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas data partai politik di Kabupaten Rokan Hulu dapat terus terjaga guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Penulis: Danel
Editor: Yannita Khoir