Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohul Gelar Rapat Implementasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Terkait Penempatan Staf Sekretariat

Implementasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022

Implementasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Rabu (8/10/2025).

Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat internal dalam rangka implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, (8/10/2025) di Media Center Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Rokan Hulu, Wikki Yuliandra, yang menekankan pentingnya penataan struktur dan pembagian tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam arahannya, Wikki menyampaikan bahwa penempatan staf sekretariat perlu disesuaikan dengan formasi jabatan masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lebih efektif dan terukur. 

"Hal ini kita lakukan untuk memudahkan dalam proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sehingga setiap pegawai memiliki target kerja yang jelas, sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi jabatannya," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak hanya menjadi pedoman dalam tata kerja lembaga, tetapi juga menjadi dasar dalam membangun koordinasi yang baik antarunit kerja di lingkungan Bawaslu. Dengan demikian, pengawasan pemilu dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kinerja sumber daya manusia agar seluruh pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten dapat terlaksana secara optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi yang efektif.

Penulis dan Foto: Yannita Khoir