Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohul Gelar Rapat Internal Tindaklanjuti Surat Sekjen Bawaslu RI

Rapat Internal Tindak Lanjut Surat Sekjen Bawaslu RI

Rapat Internal Tindak Lanjut Surat Sekjen Bawaslu RI, Kamis (12/2/2026).

Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat internal pimpinan pada Kamis, (12/2/2026), bertempat di ruang Media Center Bawaslu Rokan Hulu. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor B-448/KP.07/SJ/01/2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Gummer Siregar serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Wikki Yuliandra. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas substansi surat serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan di tingkat kabupaten.

Dalam arahannya, Fajrul Islami Damsir menegaskan pentingnya respons cepat dan tepat terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. 

“Setiap surat dan kebijakan dari Bawaslu RI harus kita tindaklanjuti secara serius dan terukur agar implementasinya di daerah dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar divisi dalam menindaklanjuti isi surat tersebut, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara sinergis. 

“Kita perlu memastikan adanya keselarasan langkah di internal agar setiap kebijakan dapat diterjemahkan dengan baik dalam pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing divisi turut memberikan pandangan serta masukan terkait substansi surat dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan. Pembahasan berlangsung secara konstruktif guna menghasilkan langkah yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Rokan Hulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan melalui respons yang cepat, koordinasi yang solid, serta pelaksanaan tugas yang profesional dan akuntabel. Diharapkan, setiap kebijakan yang diterima dapat diimplementasikan dengan baik demi mendukung penguatan pengawasan pemilu di daerah.

Penulis: Yannita Khoir