Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohul Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye 2024, Panwaslu Harus Fokus dengan Aturan

Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye 2024

Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye 2024 (Rabu, 24/01/2024)

Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Gelora Bhakti Pasir Pengaraian, Rabu, 24/01/24. Kegiatan pada masa kampanye ini diperlukan upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran yang maksimal oleh jajaran pengawas, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa hingga pengawas TPS. 

Rapat

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Gummer Siregar yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyatakan bahwa giat ini bertujuan untuk mengoptimalisasi proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu pada tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Beliau juga menekankan peran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan tahapan logistik hingga Pengawas TPS, serta pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan perkembangan kegiatan di setiap tahapan pemilu, khususnya kegiatan pada masa kampanye sampai tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

Senada dengan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Yurnalis mengingatkan kepada peserta pemilu, pelaksana pemilu maupun tim kampanye terkait jadwal kampanye rapat umum yang telah dikeluarkan oleh KPU terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Pada masa tahapan kampanye rapat umum ini perlu dimaksimalkan pencegahan dan pengawasan kampanye di luar jadwal serta perlu disosialisasikan kepada partai politik sehingga potensi Pelanggaran dapat dimaksimalkan. “Ini diharapkan menambah asupan dan peng-update-an ilmu pengetahuan Panwaslu Kecamatan terutama yang berkaitan dengan potensi pelanggaran, potensi kerawanan serta strategi pencegahan pada tahapan yang sedang berjalan," imbuhnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono menjelaskan tentang segala aturan terkait pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye yang telah diatur secara lengkap di PKPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023, sehingga menjadi kewajiban bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan yang telah ditetapkan seperti daya tampung tempat kampanye rapat umum, waktu pelaksanaan serta prosedur pelaksanaan rapat umum. Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran tahapan kampanye dan pengawasan semua tahapan pemilu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. 

Di akhir materinya beliau meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk lebih memahami Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Beliau juga meminta kepada pengawas TPS yang sudah dilantik wajib dibekali pengetahuan agar paham dan mengerti tentang tugas pengawasan. Pengawas TPS juga harus menyiapkan mental agar bisa menindaklanjuti tiap laporan yang masuk. “Pengawas Pemilu harus siapkan mental dan pengetahuan dalam menindaklanjuti pelanggaran Pemilu sekecil apapun itu, sehingga penindakan dapat berjalan sesuai dengan alur penanganan pelanggaran," jelasnya.

Penulis dan Foto: Faizul Ika

Editor: Humas Bawaslu Rohul