Bawaslu Rohul Hadiri Rapat Konsolidasi Bawaslu Riau; Bahas Persiapan Pemilu 2029
|
Pekanbaru – Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menghadiri Rapat Konsolidasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut membahas berbagai agenda strategis kelembagaan, mulai dari penguatan demokrasi, pendidikan pengawas partisipatif, hingga persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Asmin Safari Lubis menyampaikan bahwa pelaksanaan program Konsolidasi Demokrasi dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) terus menjadi fokus Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Selain itu, Bawaslu Provinsi Riau juga menyampaikan capaian membanggakan dengan meraih peringkat pertama se-Provinsi Riau dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Tahun 2026.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyampaikan perkembangan terbaru terkait persiapan penyelenggaraan Pemilu. Ia menjelaskan bahwa tahapan Pemilu direncanakan mulai pada Juni 2027, sementara kebutuhan anggaran telah diajukan dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Selain membahas tahapan pemilu, rapat juga menyinggung perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah dan DPR. Berbagai wacana yang berkembang, termasuk usulan perubahan kelembagaan penyelenggara pemilu, masih berada pada tahap diskusi dan kajian sehingga belum terdapat keputusan resmi yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu RI juga menekankan pentingnya pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) oleh seluruh jajaran Bawaslu. Selain itu, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu RI akan meluncurkan program Pengawas Partisipatif Kelompok Strategis (PPKS) yang berfokus pada penguatan partisipasi perempuan dalam pengawasan pemilu.
Dalam rapat tersebut turut disampaikan bahwa pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada hari Selasa dan Jumat tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh jajaran Bawaslu juga didorong untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan demokrasi, khususnya kepada kalangan pelajar dan generasi muda sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran politik dan pengawasan partisipatif sejak dini.
Selain itu, perkembangan regulasi terkait penanganan tindak pidana pemilu juga menjadi perhatian dalam rapat. Saat ini, penyusunan dan penyesuaian ketentuan pidana pemilu masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Melalui rapat konsolidasi ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi berbagai agenda strategis kepemiluan dan pengawasan demokrasi pada masa yang akan datang.
Penulis: Safrizal Hasbi
Editor: Yannita Khoir