Bawaslu Rohul Lakukan Coktas PDPB Triwulan II di Kecamatan Rambah
|
Pasir Pengaraian - Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kecamatan Rambah, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Pelaksanaan coktas ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bawaslu Rokan Hulu menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan salah satu tugas penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Oleh karena itu, setiap perubahan data pemilih harus benar-benar diverifikasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Kegiatan ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai potensi permasalahan data pemilih, seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, maupun pemilih baru yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih.
Selain melakukan pengawasan di lapangan, Bawaslu Rokan Hulu juga terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akurat, dan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan coktas di Kecamatan Rambah ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu berharap kualitas data pemilih semakin baik sehingga dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas.
Penulis: Yannita Khoir