Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohul Lakukan Coktas PDPB Triwulan II di Kecamatan Rambah Hilir

Coktas PDPB Triwulan II di Kecamatan Rambah Hilir

Coktas PDPB Triwulan II di Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (12/5/2026).

Pasir Pengaraian - Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pelaksanaan coktas tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih di wilayah setempat. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Rokan Hulu menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan tugas strategis dalam memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. Oleh karena itu, setiap perubahan data pemilih harus dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Kegiatan coktas ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi kesalahan data, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, maupun pemilih baru yang belum terdaftar dalam sistem data pemilih.

Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Rokan Hulu juga memperkuat koordinasi dengan penyelenggara teknis pemilu guna memastikan seluruh tahapan PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Melalui pelaksanaan coktas di Kecamatan Rambah Hilir ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu berharap kualitas data pemilih di wilayah Kabupaten Rokan Hulu semakin meningkat sehingga mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Penulis: Yannita Khoir