Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohul : Parpol Peserta Pemilu 2024 Telah Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Rohul

Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Data dan Informasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Data dan Informasi, Minggu 07/01/24

Rokan Hulu-Tanggal 7 Januari 2024 menjadi batas waktu bagi Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya melalui aplikasi Sikadeka.

Kewajiban Parpol Peserta Pemilu untuk memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal tersebut menyatakan Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Selain Parpol, kewajiban menyerahkan LADK kepada KPU juga berlaku bagi calon anggota DPD. Pasal 334 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, hingga batas akhir penyerahan LADK melalui aplikasi Sikadeka di KPU Kabupaten Rokan Hulu Pukul 23.59 WIB, seluruh Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu telah menginput LADK ke aplikasi Sikadeka.

Monitoring dipimpin langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yurnalis serta staf yang membidangi divisi tersebut

Monitoring yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu hingga batas akhir penyerahan LADK semalam dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh Parpol menjalankan kewajiban menyerahkan LADK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Parpol dan calon anggota DPD juga masih punya kewajiban untuk menyerahkan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran yang wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka Parpol Peserta Pemilu dan calon anggota DPD terancam sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilu 2024.

Ketentuan Pasal 338 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut:

(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33s ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. 
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

Penulis dan Foto: Faizul Ika 

editor: Humas Bawaslu Rohul

Tag
Pengawasan LADK