Bawaslu Rokan Hulu Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025
|
Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 di Kantor KPU Rokan Hulu, Selasa (30/12/2025). Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut berlandaskan Pasal 93 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menegaskan bahwa Bawaslu berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, partai politik diberikan ruang untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemutakhiran data tersebut dilakukan setelah penetapan partai politik calon peserta pemilu dan dapat dilakukan secara berkala berdasarkan permintaan partai politik.
Berdasarkan Undangan KPU Kabupaten Rokan Hulu tertanggal 29 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Semester II Tahun 2025, Bawaslu Rokan Hulu hadir melakukan pengawasan langsung pada tahapan tersebut. Pengawasan dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rokan Hulu, Safrizal Hasbi, S.T., bersama jajaran staf.
"Pengawasan pemutakhiran data partai politik ini merupakan pilar penting dalam menjaga integritas pemilu. Bawaslu memastikan bahwa setiap proses verifikasi berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan serta transparansi," ujar Safrizal.
Lebih lanjut, pengawasan pemutakhiran data partai politik memiliki sejumlah tujuan strategis. Pertama, menjamin legalitas peserta pemilu dengan memastikan bahwa setiap partai politik yang terverifikasi benar-benar memenuhi syarat kepengurusan, keberadaan kantor, serta jumlah dan keabsahan anggota sesuai ketentuan undang-undang.
Kedua, mencegah pencatutan identitas warga negara. Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam pemutakhiran data adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tanpa persetujuan. Dalam hal ini, Bawaslu berperan melakukan pengawasan dan audit terhadap sampel data keanggotaan partai politik guna melindungi hak asasi warga negara dari penyalahgunaan identitas untuk kepentingan politik tertentu.
Ketiga, memastikan akurasi data dalam Sipol. Bawaslu mengawasi agar data yang diunggah oleh partai politik merupakan data yang valid dan mutakhir, serta tidak terdapat kegandaan keanggotaan baik dalam satu partai maupun antarpartai politik.
Keempat, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pengawasan dilakukan untuk mencegah pencatutan nama anggota ASN, TNI, dan Polri sebagai anggota partai politik, sehingga prinsip netralitas institusi negara tetap terjaga dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Kelima, mewujudkan keadilan bagi seluruh partai politik. Bawaslu memastikan KPU melaksanakan proses verifikasi secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif, serta mencegah praktik tebang pilih. Selain itu, Bawaslu juga memberikan ruang penyelesaian sengketa bagi partai politik yang merasa dirugikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan pengawasan yang optimal, Bawaslu Rokan Hulu berkomitmen menjaga kualitas demokrasi serta memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: N. Umar Harahap
Editor: Yannita Khoir