Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hulu Buka Posko Pengaduan Terkait PDPB

Bawaslu Rokan Hulu Buka Posko Pengaduan Terkait PDPB

Bawaslu Rokan Hulu Buka Posko Pengaduan Terkait PDPB

Pasir Pengaraian - Dalam rangka mengawal akurasi dan keterbukaan proses pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu membuka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini dibuka untuk menampung laporan dan masukan dari masyarakat terkait data pemilih yang belum valid atau bermasalah.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Rokan Hulu dalam memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dan tercatat dengan benar dalam daftar pemilih.

Melalui posko ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum, pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, data ganda, perubahan elemen data, hingga informasi terkait pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Rokan Hulu, Gummer Siregar, menjelaskan bahwa posko ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Bawaslu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya posko pengaduan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti untuk menjaga keakuratan daftar pemilih,” ujarnya.

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan secara langsung ke kantor Bawaslu Rokan Hulu, melalui layanan daring, atau melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan. Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Bawaslu Rokan Hulu berharap kualitas daftar pemilih semakin baik dan dapat mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Yannita Khoir