Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hulu Lakukan Pengawasan Langsung Coktas di Desa Babussalam

Pengawasan Langsung Coktas di Desa Babussalam

Pengawasan Langsung Coktas di Desa Babussalam, Senin (24/11/2025).

Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilaksanakan di Kantor Desa Babussalam pada Senin, (24/11/2025). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan coktas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip integritas pemilu.

Pengawasan langsung tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar terlaksana secara akurat, transparan, dan akuntabel. Melalui kehadiran di lapangan, Bawaslu memastikan bahwa petugas yang melaksanakan coktas bekerja sesuai prosedur dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Rokan Hulu memantau secara langsung proses pencocokan dan penelitian data pemilih dengan dokumen kependudukan yang sah, serta memastikan keabsahan dan kesesuaian data yang dicocokkan. Hal ini penting untuk menjamin hak pilih warga negara terlindungi dan tidak terjadi kesalahan dalam pendataan pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan petugas terkait pentingnya menjaga netralitas, profesionalitas, dan transparansi selama proses coktas berlangsung. Setiap potensi permasalahan yang ditemukan di lapangan dicatat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme pengawasan.

Bawaslu Rokan Hulu menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan coktas merupakan upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran pemilu, khususnya yang berkaitan dengan akurasi data pemilih. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Rokan Hulu.

Dengan adanya pengawasan langsung ini, diharapkan pelaksanaan coktas di Desa Babussalam dapat berjalan tertib, sesuai aturan, serta mampu menghasilkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: Yannita Khoir