Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hulu Menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 (Selasa, 16/1/2024)

Pasir Pengaraian-Ketua dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bersama KPU, Bawaslu, BKPP dan Camat se Kabupaten Rokan Hulu yang berlokasi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kab. Rokan Hulu, Jl.Panglima Sulung No. 09 Pasir Pengaraian.

Arisman selaku perwakilan dari Fraksi PAN menyampaikan ucapan terimakasih kepada para undangan yang berkesempatan hadir yaitu Ketua KPU Rokan Hulu, Perwakilan BKPP dan Perwakilan Camat pada Rakor ini sekaligus membuka serta memimpin jalannya Rakor tersebut.

Arisman mempertanyakan kepada Bawaslu seperti apa pola penanganan pelanggaran Pemilu dan ada berapa jenis pelanggarannya?

"Sebagaimana termaktub dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, terdapat 2 pintu Penanganan Pelanggaran Pemilu, yaitu Laporan dan Temuan. Selain itu, terdapat 4 jenis pelanggaran pemilu antara lain: Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, dan Pelanggaran Hukum lainnya", ujar Ketua Bawaslu Rokan Hulu.

Kegiatan Rakor dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta rapat. Ketua Bawaslu Rokan Hulu juga menyampaikan kegiatan Rakor yang ditaja oleh Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu ini sangat diperlukan karena pada Pemilu Tahun 2024, Koordinasi Lintas Lembaga begitu intens dan ini tentunya harus tetap dipertahankan.

Penulis dan Foto: Faizul Ika

Editor: Humas Bawaslu Rohul