MENGENAL TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu agar terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pelaksanaan fungsi tersebut, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu merupakan wujud nyata pengawasan partisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga kedaulatan rakyat.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada Bawaslu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku
Penulis: Nahrul Yaumi
Foto: Raymond Rizal
Editor: Detriandi