Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, berikut nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi:
File
Pengumuman Kelulusan ADM PKD.pdf
(6.62 MB)