Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun
2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Rokan Hulu
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia
yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
Pengumuman
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
File
PENGUMUMAN PKD PEMILIHAN 2024.pdf
(245.33 KB)
File
Berkas Pendaftaran.docx
(37.15 KB)