Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Rokan
Hulu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal keterwakilan
perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali
kebutuhan dalam satu kecamatan, sehubungan dengan hal tersebut Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Rokan Hulu mengumumkan
perpanjangan masa pendaftaran khusus perempuan untuk kecamatan sebagai
berikut: