Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohul Hadir Sebagai Narasumber pada Kegiatan DPC Hanura Rohul

Bawaslu Rohul

Kegiatan Pendidikan Politik dan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Anggota Partai Politik dan Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026,

Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menghadiri undangan  narasumber pada Pendidikan Politik dan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Anggota Partai Politik dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura.

Dalam pemaparan materinya, Safrizal Hasbi, S.T menyampaikan terkait demokrasi dan implementasinya dalam pelaksanaan pemilihan umum. Pemilihan umum sejatinya adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat. Rakyat berperan penting dan mendasar dalam melakukan proses pengisian dan penggantian jabatan pemerintahan. Dihadapan anggota Partai Hanura dan masyarakat yang hadir, Safrizal Hasbi, S.T mengungkapkan bahwa kedepan dinamika demokratisasi akan banyak berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi desain pemilihan umum.

Diantara putusan MK yang krusial yaitu Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengharuskan persyaratan keterwakilan 30% perempuan sebagai calon anggota legislatif pusat dan daerah (DPR dan DPRD). Putusan ini memiliki konsekuensi hukum yang besar yaitu bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30% calon anggota legislatif yang diusulkan dalam pemilu maka beresiko didiskualifikasi atau tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu. Artinya, bagi partai politik tersebut tidak dapat berkontestasi dalam pemilihan umum sebagai peserta pemilu. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik.

Selain itu Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 juga berimplikasi signifikan dalam pemilu karena melakukan pemisahan dan klasifikasi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu daerah dilaksanakan untuk memilih anggota DPRD dan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Adapun pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah terpaut tempo sekitar 2 tahun lebih. Sebab pemilu nasional dilaksanakan pada 2029, dan pemilu daerah menyusul pada 2031.

Dalam uraian materinya, disampaikan pula bahwa masyarakat yang bijak dan rasional sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Sudah saatnya masyarakat meningkatkan pengetahuannya tentang dinamika kepemiluan, hak pilih, maupun hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat harus melek dan peduli pemilu, karena suara mereka menentukan orang-orang yang akan menjadi wakil rakyat, pemimpin daerah dan pemimpin nasional.

Penulis dan Foto: Syahdi Firman dan Raymond Rizal

Editor: Detriandi