Lompat ke isi utama

Berita

JDIH Bawaslu Rokan Hulu Gelar Diskusi Hukum Edisi I: Bedah Rekonstruksi Pengawasan dan Tantangan Kerawanan Pemilu di MK

Diskusi Hukum Bawaslu Rokan Hulu

Bawaslu Rokan Hulu Taja Diskusi Hukum Edisi I

PASIR PENGARAIAN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar kegiatan Diskusi Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Edisi I. Diskusi edisi perdana ini mengangkat tema strategis: “Rekonstruksi Fungsi Pengawasan Bawaslu: Menjawab Tantangan Kerawanan Pemilu Berdasarkan Dinamika Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Hasil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi”.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah proaktif Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, memperdalam pemahaman hukum tata kelola pemilu, serta memetakan potensi kerawanan dalam menghadapi agenda Pemilu dan Pilkada mendatang.

Diskusi hukum ini menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya:

Dr. (Can) Zulwisman, S.H., M.H. – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI).

Indra Khalid Nasution, S.H., M.H. – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau.

Safrizal Hasbi, S.T dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan untuk memahami dinamika pembuktian dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya berfokus pada pencegahan di lapangan, tetapi juga harus didukung dengan tertib administrasi, dokumentasi pengawasan yang terstruktur, serta penanganan pelanggaran yang akuntabel.

"Dinamika perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi menuntut Bawaslu untuk menyajikan data, keterangan, dan fakta pengawasan yang presisi. Rekonstruksi fungsi pengawasan menjadi krusial agar hasil kerja pengawasan Bawaslu mampu menjawab dalil-dalil permohonan pemohon maupun pihak terkait secara objektif," 

Dr. (Can) Zulwisman, S.H., M.H. dari perspektif akademisi memaparkan Bicara rekonstruksi Fungsi pengawasan Bawaslu adalah bicara  kelemahan regulasi dan kelemahan penyelenggaraannya. Secara normatif UU pemilu belum menjadikan Bawaslu sebagai institusi penyelenggara yang kuat, karena beberapa hal dalam pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban hanya menempatkan Bawaslu sebatas melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi. Bukan sebagai pemutus. Maka kedepan selaras dengan putusan MK yang ada, dan diharapkan DPR dan Presiden dalam melakukan perubahan atau pencabutan atas UU Pemilu harus semakin memperkuat posisi Bawaslu dan peran sertanya dalam memutus dalam Sangketa proses yang ada. Bawaslu diharapkan tidak hanya satu unsur dalam Gakkumdu, tetapi menjadi penggerak dan pengambil keputusan dalam penindakan, posisinya tidak boleh dieliminir oleh unsur lainnya dalam Gakkumdu tersebut. Bawaslu juga harus konsentrasi pada pencegahan, jgn hanya berpola reaktif, tetapi harus proaktif. Bawaslu harus terdepan dalam mendorong KPU dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, karena pihak pertama yang diawasi oleh Bawaslu adalah KPU dan turunannya (PPK, PPS/KPPS) dalam tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

Sedangkan Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution, S.H., M.H menekankan pentingnya rekonstruksi fungsi pengawasan Bawaslu secara yuridis dan praktis. Ia mengulas bagaimana perkembangan putusan-putusan MK yang kerap mempertimbangkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta dinamika etik dan prosedur pelaksanaan pemilu.

"Bawaslu perlu terus bertransformasi dalam merespons kerawanan pemilu yang semakin kompleks. Rekonstruksi fungsi pengawasan bukan hanya sekadar formalitas pengawasan, melainkan bagaimana instrumen hukum dan pengawasan Bawaslu mampu mendeteksi potensi kerawanan sejak dini dan menjaga keadilan pemilu (election justice)," 

Dalam penutupan kegiatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dr. Yurnalis, S.Sos.I., M.A menyatakan Komitmen Bawaslu Rokan Hulu baik itu

Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan bahwa Forum Diskusi Hukum JDIH Edisi I ini merupakan wadah literasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan, baik untuk jajaran internal Bawaslu maupun publik secara luas. Melalui forum diskusi ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Rokan Hulu semakin siap dan solid dalam mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pilkada dengan integritas dan profesionalitas tinggi.

Penulis dan Foto: N Umar Harahap

Editor: Detriandi