Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Gelar Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu Rokan Hulu Turut Berpartisipasi

Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025

Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Selasa (11/11/2025).

Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan melalui Kajian Hukum terkait aspek teknis pelaksanaan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (11/11/2025), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Koordinator Divisi yang membidangi pencegahan dan hukum dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Gummer Siregar, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Safrizal Hasbi.

Kajian hukum ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap penerapan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta menyelaraskan persepsi dan praktik pengawasan di tingkat daerah.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan aspek regulasi sebagai landasan utama dalam setiap tahapan pengawasan PDPB agar pelaksanaan pengawasan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Melalui kajian hukum ini, kita harap seluruh jajaran pengawas di kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, sehingga setiap tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilaksanakan secara seragam," ujarnya.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, yang dipandu oleh Aryan Harahap selaku moderator. Dalam forum tersebut, masing-masing Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan, baik yang bersifat teknis maupun terkait kekosongan atau perbedaan penafsiran regulasi dalam pengawasan PDPB.

Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembahasan bersama guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menciptakan keseragaman penerapan hukum pengawasan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Dari hasil diskusi, teridentifikasi sejumlah tantangan yang memerlukan tindak lanjut melalui penyusunan pedoman hukum yang lebih komprehensif dan seragam. Selanjutnya, hasil kajian ini akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Riau sebagai dasar penyusunan kebijakan pengawasan PDPB yang lebih efektif dan berkesinambungan di seluruh wilayah Riau.

Penulis: Yannita Khoir