Bawaslu Rohul Safari ke Parpol, Himbau PDPB, PDPP serta Konsolidasi Demokrasi
|
Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu lakukan safari demokrasi perdana di Sekretariat DPC PPP Kab. Rokan Hulu, Senin (20/4/2026). Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Safrizal Hasbi, S.T dan Juga Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pelatihan Wikki Yuliandra, S.M.
Agenda utama kunjungan ini adalah konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan di luar tahapan, sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pemutakhiran partai politik berkelanjutan. Safrizal menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal ditujukan sebagai perbaikan pemilu baik dari sisi penyelenggaraan, sisi penyelenggara hingga peserta.
"Dari sisi penyelenggara, putusan MK ditujukan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu yang di pelaksanaan sebelumnya membuat penyelenggara kelelahan hingga meninggal dunia. Sedangkan dari dari sisi peserta putusan MK memberikan ruang bagi partai politik mengusung kader terbaiknya. Sedangkan dari sisi pemilih menghindari kejenuhan", ujarnya.
Terkait dengan pemutakhiran partai politik berkelanjutan, Safrizal menjelaskan bahwa pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan tulang punggung transparansi dan profesionalisme partai di era digital. Melakukan pembaruan (update) data secara berkala di Sipol adalah kewajiban strategis bagi setiap partai politik.
Salah satu masalah klasik dalam pemilu adalah pencatutan nama atau data ganda (satu orang terdaftar di dua partai). Dengan update data yang disiplin Partai dapat mendeteksi secara dini jika ada anggotanya yang "diambil" atau terdaftar di partai lain serta menjaga integritas basis data partai agar benar-benar berisi kader aktif, bukan sekadar angka di atas kertas.
Sipol memantau secara otomatis kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan tingkat pusat. Tanpa update data yang akurat, partai bisa terganjal aturan afirmasi ini, yang merupakan syarat sah sebagai peserta pemilu.
"Menunda update data di Sipol sama saja dengan menaruh satu kaki di luar garis kepesertaan pemilu. Kedisiplinan dalam sistem informasi ini adalah cerminan kesiapan partai dalam memperebutkan mandat rakyat secara sah dan modern", lanjut Safrizal.
Di sisi lain Kordiv SDM-OD Wikki Yuliandra, S.M menyampaikan peran Partai Politik dalam membangun Pemahaman Politik bagi Masyarakat. Pendidikan politik bukan sekadar tambahan dalam agenda partai politik (parpol), melainkan sebuah kewajiban konstitusional yang krusial bagi kesehatan demokrasi kita. Di Indonesia, hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Partai politik diwajibkan memberikan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga dengan pendidikan politik sebagai instrumen utama untuk mengubah "penduduk" menjadi "warga negara" yang berdaya. Parpol bertindak sebagai jembatan antara rakyat dan negara, tanpa pendidikan politik yang konsisten, jembatan tersebut akan rapuh dan hanya akan dilewati oleh kepentingan golongan saja", tuturnya.
Lebih lanjut Wikki menegaskan bahwa agenda selanjutnya akan dilaksanakan ke seluruh Partai Politik yang ada di Kab. Rokan Hulu. Kegiatan Road Show Bawaslu ke kantor-kantor partai politik merupakan langkah strategis yang mengedepankan pendekatan pencegahan (preventif) daripada penindakan. Dalam ekosistem demokrasi, komunikasi formal antara pengawas dan peserta pemilu sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai aturan main.
Road Show Bawaslu ke partai politik adalah upaya menjemput bola untuk memastikan Pemilu berintegritas. Dengan terjalinnya hubungan yang baik, potensi konflik di lapangan dapat diredam sejak dini, dan partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan rasa aman karena telah memahami koridor hukum yang berlaku.
Penulis: Nasrullah Umar H
Editor: Yannita Khoir