Bawaslu Rohul Ikuti Rakor Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada Rabu, (15/10/2025) bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No. 284 Pekanbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagai bagian penting dalam menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu mendatang.
Rakor dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi, yang menyampaikan pentingnya sinergi dan konsistensi dalam pelaksanaan pengawasan data pemilih di seluruh tingkatan.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB harus merujuk pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman utama. Ia menekankan bahwa hal terpenting dalam pengawasan adalah memastikan
“Permasalahan yang sering terjadi adalah data pemilih yang sudah dikeluarkan dari daftar pemilih justru kembali masuk melalui sistem DPT. Karena itu, setiap perubahan data harus didokumentasikan di setiap periode sebagai bahan pembanding dan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi yang solid di setiap jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Ia mengingatkan agar setiap daerah memiliki data by name by address terkait pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Sering kali pada saat pleno, data pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih muncul di DPT online. Untuk itu, kami mendorong agar Disdukcapil dapat menghapus atau memberi tanda khusus pada data pemilih TMS tersebut supaya tidak muncul kembali di daftar pemilih tetap,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Riau berharap pengawasan terhadap PDPB dapat semakin terarah dan sistematis. Dokumentasi data di setiap periode menjadi kunci utama dalam menjaga integritas daftar pemilih serta memastikan tidak adanya potensi duplikasi maupun ketidaktepatan data.
Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagai peserta rakor turut mendukung langkah-langkah penguatan pengawasan ini, sebagai komitmen dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berintegritas menjelang tahapan Pemilu Serentak 2029.
Penulis: Yannita Khoir