Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hulu Ikuti Rapat Konsolidasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik

Konsolidasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik

Konsolidasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik, Selasa (17/11/2025).

Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau melaksanakan Rapat Konsolidasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan pada Senin, (17/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengawas, termasuk staf Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan penyamaan pemahaman pengawasan.

Rapat konsolidasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pedoman tersebut menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkesinambungan.

Pengawasan pemutakhiran data partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 93 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, termasuk pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Indra Khalid Nasution. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran aktif jajaran Bawaslu di seluruh wilayah Riau untuk memastikan bahwa proses verifikasi pemutakhiran data partai politik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan harus memastikan seluruh data yang dimutakhirkan oleh partai politik telah diverifikasi secara cermat oleh KPU kabupaten/kota, mulai dari aspek kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga keberadaan domisili kantor tetap. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam proses tersebut," tuturnya.

Selain itu, Indra juga mengingatkan jajaran pengawas agar selalu siap menghadapi kendala teknis di lapangan, termasuk permasalahan akses SIPOL. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi hambatan teknis, pengawas tidak boleh bersikap pasif, melainkan segera melakukan koordinasi aktif dengan KPU kabupaten/kota sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Provinsi Riau, Gushendri, turut memberikan arahan. Ia menekankan bahwa setiap pelaksanaan pengawasan harus dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan disampaikan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat konsolidasi ini juga membahas kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025, termasuk langkah-langkah antisipatif apabila muncul kendala dalam proses pengawasan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Riau berharap seluruh jajaran pengawas, termasuk staf Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, memiliki pemahaman yang selaras serta mampu melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Yannita Khoir