Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohul Gelar Pembekalan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu 2025

Pembekalan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu 2025

Pembekalan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu 2025, Senin (6/10/2025).

Pasir Pengaraian - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar kegiatan Pembekalan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2025 yang diikuti oleh mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) pada Senin, (6/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kritis dan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap pentingnya penegakan hukum pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas. Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi agar tetap berada pada jalur konstitusional.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Rokan Hulu, Gummer Siregar, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pesan penting tentang makna pengawasan yang berdaya guna.

"Jika sebuah institusi pengawas hanya mampu ‘mengawasi’ tetapi tidak mampu ‘bertindak’, maka pengawasan itu menjadi fiksional," tuturnya.

Pernyataan ini menjadi refleksi mendalam bahwa lembaga pengawas pemilu harus hadir dengan ketegasan dan keberanian dalam menegakkan keadilan pemilu. Menurutnya, negara yang maju selalu dipimpin oleh pemerintahan yang baik, dan pemerintah yang baik hanya dapat lahir melalui mekanisme pemilu yang demokratis.

Pemilu, lanjut Gummer, bukan sekadar rutinitas politik lima tahunan, melainkan instrumen fundamental untuk menegakkan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun, berbagai persoalan seperti praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.

Lebih lanjut ia memaparkan, prinsip jujur dan adil yang menjadi roh utama pelaksanaan pemilu masih kerap tergerus. Berdasarkan data resmi Kepolisian RI, sepanjang tahun 2024 terdapat 322 laporan kasus tindak pidana pemilu, namun hanya 65 kasus yang berhasil ditangani. Fakta ini menunjukkan masih lemahnya proses penegakan hukum pemilu akibat belum adanya kesepahaman utuh di Sentra Gakkumdu—yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan—dalam menangani perkara pemilu.

Melalui kegiatan pembekalan ini, Bawaslu Rokan Hulu berharap para mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian dapat menjadi generasi muda yang kritis, berintegritas, dan berkomitmen menjaga nilai-nilai demokrasi. Sinergi antara lembaga pengawas dan masyarakat, khususnya kalangan akademisi, menjadi kunci penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum pemilu di masa mendatang.

Penulis dan Foto: Yannita Khoir