Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua, Bawaslu Rohul Intensif Awasi Pelaksanaan Coktas se-Kabupaten Rohul

Pelaksanaan Coktas se-Kabupaten Rohul

Pelaksanaan Coktas se-Kabupaten Rohul, Kamis (18/9/2025).

Rokan Hulu - Memasuki hari kedua pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terus melakukan pengawasan di lapangan.

Coklit terbatas ini diselenggarakan oleh KPU Rokan Hulu sejak 17 hingga 19 September 2025, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran KPU Rokan Hulu Nomor 140/PP.0.1-SD/1406/2025. Fokus kegiatan ini adalah melakukan verifikasi terhadap data pemilih yang terindikasi invalid, di antaranya pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta data yang bersumber dari BPS dan BPJS tahun 2025.

Bawaslu hadir memastikan pelaksanaan coklit sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

Pada hari pertama, Ketua Bawaslu Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir bersama Anggota KPU Rahmatsyah melakukan pengawasan di Kecamatan Tambusai. Sementara itu, Anggota Bawaslu Gummer Siregar didampingi Azhar Hasibuan melakukan pemantauan di Kecamatan Rambah dan sekitarnya. Anggota Bawaslu, Safrizal Hasbi, melakukan pengawasan di Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan Hulu, Kepenuhan, dan Bonai Darussalam bersama Ketua KPU Cepi Abdul Husein.

Hingga hari kedua, hasil coklit mencapai 80 persen dari total sasaran 19 orang di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut, teridentifikasi 9 orang pemilih yang telah meninggal dunia (TMS), 8 orang masih hidup, serta 2 orang belum ditemukan sesuai alamat domisili. Proses verifikasi lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025.

Dalam kesempatan pengawasan, Safrizal Hasbi menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, mulai dari Disdukcapil, pemerintah kecamatan, hingga desa. Menurutnya, pembaruan data kependudukan, terutama data kematian warga, menjadi kunci akurasi PDPB. Ia menegaskan prinsip akurat, komprehensif, dan akuntabel harus dijunjung tinggi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Koordinasi yang baik akan meminimalisir data ganda atau tidak akurat. Surat keterangan kematian juga sangat penting sebagai bukti pendukung verifikasi,” ujarnya.

Bawaslu berharap pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat, serta sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah desa, dapat memperkuat kualitas data pemilih di Kabupaten Rokan Hulu agar semakin valid dan terpercaya.

Penulis: Safrizal Hasbi

Editor: Yannita Khoir