Sidang Perdana di MK, Bawaslu Rohul Hadiri Pembacaan Permohonan Pemohon
|
Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025). Sidang pendahuluan ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau, yang nantinya akan bertindak sebagai pemberi keterangan.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, hadir langsung dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Dalam keterangannya, Indra menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu di tingkat daerah untuk menyampaikan keterangan tertulis secara akurat dan relevan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Kami mendorong seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Riau agar dapat mempersiapkan diri dengan baik, sehingga saat diminta keterangan oleh majelis hakim, dapat menyampaikan bukti dan penjelasan yang sesuai dengan substansi permohonan,” ujar Indra di sela-sela sidang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah tahap pembacaan permohonan ini, persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, serta penyampaian keterangan resmi dari Bawaslu kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir turut hadir dalam sidang perdana tersebut didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Koordinator Sumber Daya Manusia serta staf yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
"Hari pertama ini agenda sidang untuk wilayah Riau yaitu dari Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru, selanjutnya akan memasuki sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu," tuturnya.
Fajrul mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Biro Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan dalam proses penyusunan keterangan tertulis, serta penyusunan daftar dan dokumen alat bukti yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Seluruh kelengkapan tersebut direncanakan disampaikan satu hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pokok perkara.
“Pendampingan dari Biro Hukum Bawaslu RI sangat membantu dalam memastikan bahwa setiap keterangan dan dokumen yang kami siapkan telah sesuai dengan ketentuan serta mendukung posisi Bawaslu dalam persidangan,” ujarnya.
Penulis: Yannita Khoir